Sesuai Pedoman Dasar Karang Taruna, pengertian Karang
Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh
dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan
untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau
komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan
sosial.
Pembinaan Karang Taruna diatur dalam Permensos 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Berikut kutipan isi pedoman :
Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :
Pembinaan Karang Taruna diatur dalam Permensos 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Berikut kutipan isi pedoman :
KEDUDUKAN FUNGSIONAL KARANG TARUNA
Sebagai
organisasi sosial yang dikelola & mengelola anak muda (generasi muda), KT
memiliki landasan hukum dalam bentuk Permensos RI yang memposisikannya menjadi
komponen masyarakat fungsional. Proto type ini tergambar sebagaimana PKK dalam
pemberdayaan perempuan, Pramuka dalam gerakan kepanduan, dan PMI dalam
pertolongan kemanusiaan.
Oleh karena
itu, kepengurusan KT yang merupakan organisasi fungsional serta dikukuhkan oleh
Pembina/Kepala Daerah harus diselenggarakan dengan kondisi:
1. Memiliki sekretariat/kantor yang
representatif;
2. Memperoleh subsidi untuk pengelolaan
organisasinya;
3. Memiliki akses terdekat dengan
program pemberdayaan sosial, khususnya dalam pembangunan kesejahteraan sosial;
4. Memiliki hak untuk terlibat aktif
dalam proses perencanaan dan
pengambilan keputusan program-program kesejahteraan sosial;
pengambilan keputusan program-program kesejahteraan sosial;
5. Memiliki akses kuat dalam membangun
kemitraan diinternal instansi
sosial diluar program pemberdayaan sosial;
sosial diluar program pemberdayaan sosial;
6. Memiliki akses yang signifikan dalam
membangun kemitraan dengan
intansi lain yang merupakan Pembina Teknis Karang Taruna;
intansi lain yang merupakan Pembina Teknis Karang Taruna;
7. Menjadi Ujung Tombak Pembangunan
Kesejahteraan Sosial yang diberi
kepercayaan penuh oleh pemerintah dan masyarakat.
kepercayaan penuh oleh pemerintah dan masyarakat.
TUJUAN KARANG TARUNA
- Terwujudnya pertumbuhan & perkembangan kesadaran & tanggung jawab sosial setiap Warga Karang Taruna (WKT) dlm mencegah, menangkal, menanggulangi, & mengantisipasi berbagai permasalahan sosial.
- Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan WKT yang trampil, berkepribadi-an, dan berpengetahuan (Adhitya Karya Mahatva Yodha)
- Tumbuhnya potensi & kemampuan GM dalam mengembangkan keberdayaan WKT.
- Terbentuknya kemampuan WKT menjalin toleransi & menjadi perekat persatu an dlm keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, & bernegara.
- Terjalinnya kerjasama antara WKT dalam rangka mewujudkan taraf kesejah-teraan sosial masyarakat.
- Terwujudnya kesejahteraan sosial GM desa/kelurahan yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial lingkungannya.
- Terwujudnya kesejahteraan sosial GM desa/kelurahan yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu, terarah, dan berkesinambungan oleh KT bersama pemerintah & komponen masyarakat lainnya.
TUGAS POKOK KARANG TARUNA
Menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya dalam rangka peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
FUNGSI KARANG TARUNA
a.
Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
b.
Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
c.
Penyelenggara pemberdayaan masyarakat
terutama generasi muda dilingkunggannya secara komprehensif,
terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
d.
Penyelenggara kegiatan pengembangan
jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
e.
Penanaman pengertian, memupuk
dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
f.
Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa
kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam
bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g.
Pemupukan kreatifitas generasi
muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab
sosial yang bersifat rekreatif, kreatif,
edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis
lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi
kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
h.
Penyelenggara rujukan, pendampingan,
dan advokasi social bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
i.
Penguatan sistem jaringan
komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor
lainnya.
j.
Penyelenggara usaha-usaha pencegahan
permasalahan sosial yang aktual.
STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
1. Struktur organisasi KT bersifat horisontal,
artinya setiap kepengurus an KT berhak mengatur rumah tangga sendiri tanpa
hubungan struktural (komando) dengan pengurus diatasnya.
2. Jenjang hirarkhis yg dibangun &
pembentukan kepengurusan oleh KT dibawahnya hanya utk kepentingan koordinasi
& konsolidasi ke-lembagaan & program kerja, sehingga struktur
organisasi KT tidak bersi-fat instruktif & menutup kemungkinan KT
dibawahnya melakukan tindakan politis atas nama musyawarah yg sarat kepentingan.
3. Kepemimpinan KT/FKT bersifat collective
collegial yg meminimalisir berkembangnya kesewenangan & penyalahgunaan
kekuasaan dalam KT. Pemilihan kepemimpinan KT pada Temu Karya, harus
difasilitasi oleh pemerintah untuk meniadakan money politic yang sangat
tidak dikenal di KT sebagai organisasi pengemban moral dan etika.
4. Karena kepengurusan F/KT dikukuhkan oleh
Kepala Daerah selaku Pembina Umum --kecuali nasional oleh Mensos RI-- maka
dalam setiap musyawarah unsur pembina harus dilibatkan sebagai peserta terutama
dalam penyusunan kepengurusan dalam kapasitas seba-gai "penjaga"
aturan dan prosedur. Sehingga apabila kelak terjadi pelanggaran Pembina dapat
membatalkan SK kepengurusan.
KEPENGURUSAN KARANG TARUNA
• Secara organisasi, KT
berdiri sendiri & karena akar keberadaannya di desa/ kelurahan atau
komunitas adat sederajat, maka penguatan & pemberdayaan kepengurusan
(sebagai pelaksana fungsi KT) juga berada di desa/kelurahan.
• Pengurus ditingkat kecamatan s/d. nasional adalah pelaksana
pengembangan & penguatan jaringan antarKarang Taruna & dengan pihak
lain, karena itu disebut Forum Karang Taruna (FKT), dengan fungsi-fungsi:
1. Penyelenggara
kemitraan program dengan instansi sosial dan teknis
2. Penyelenggara
mekanisme pengambilan keputusan organisasi.
3. Pengelola
sistem informasi dan komunikasi.
4. Pemberdaya,
pengembang, dan penguat sistem jaringan kerjasama antar Karang Taruna serta dengan pihak lain
yang terkait.
5. Penyelenggara
konsolidasi dan sosialisasi kebijakan.
6. Penyelenggara
koordinasi dan konsolidasi kegiatan penanggulangan permasalahan sosial termasuk
dengan unit teknis tersendiri.
7. Pemelihara
kesetiakawanan sosial, konsistensi, dan citra organisasi.
8. Penyelenggara
sistem dan koordinasi pengembangan SDM & kaderisasi KT.
9. Penyelenggara
sistem dan koordinasi pendampingan dan advokasi KT.
10. Penyelenggara
sistem & koordinasi pengembangan pelayanan kesejahteraan sosial dan
kegiatan ekonomi.
• Kriteria Kepemimpinan dan
Pengurus KT desa/kelurahan maupun Pengurus FKT kec. s/d. nasional ditetapkan
secara baku ditingkat nasional bersama Depsos RI, dgn menempatkan kader KT
secara berjenjang sebagai prioritas utama.
KEANGGOTAAN KARANG TARUNA
v Sebagai
orsos, nomenklatur keanggotaan KT adalah Warga (Layanan).
v Warga
(Layanan) Karang Taruna disingkat WKT adalah bersifat stelsel pasif yakni
keanggotaan otomatis sebagai warga layanan bagi generasi muda yang berusia 11 –
45 tahun.
v Prinsip
kedudukan keanggotaan KT sebagai warga layanan mempunyai hak dan kewajiban yang
sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, agama, jenis
kelamin, kedudukan sosial, dan pendirian politik.
v Keanggotaan
Aktif Karang Taruna adalah:
1. Pengurus
baik ditingkat desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat hingga tingkat
kecamatan sampai nasional.
2. Kader
yang aktif dalam berbagai kegiatan Karang Taruna & kegiatan sosial
kemasyarakatan lainnya tetapi tidak sebagai pengurus.
FORUM PENGAMBIL KEPUTUSAN
•
Dalam mengambil keputusan, KT &
FKT menggunakan secara bertingkat fora sebagai berikut:
1. Temu
Karya (TK), sekali dalam 1 masa bhakti kepengurusan
2. Rapat
Kerja (Raker), sekurang2nya 1x dlm masa bhakti
3. Rapat
Pengurus Pleno (RPP), sekurang2nya 1 x dlm 3 bulan
4. Rapat
Pengurus Harian (RPH), sekurang2nya 1x dlm 1 bulan
• Rapat Konsultasi adalah pertemuan dgn mitra lembaga
& bukan forum pengambil keputusan, yg bisa dilaksanakan sesuai kebutuhan,
bersama:
1. DPR/DPRD
dan lembaga tinggi negara lain
2. MPKT
dan MPFKT;
3. Instansi
diluar Instansi Sosial sebagai Pembina Teknis;
4. Kalangan
Dunia Usaha;
5. Kalangan
Organisasi Sosial, LSM, yayasan & lembaga sosial lain;
6. Kalangan
Organisasi Kepemudaan dan OMS.
• TK & Raker harus diikuti oleh Pembina Umum &
Fungsional sbg peserta. Sedangkan RPP & RPH dpt dilaksanakan bersifat
Diperluas dgn mengundang pihak-pihak yg dibutuhkan oleh pembahasannya.
VISI KARANG TARUNA
Menjadi Organisasi
Sosial Generasi Muda yang Handal dalam Penyelenggaraan Usaha Kesejahteraan
Sosial serta Menjadikan Warganya Tangguh Sebagai Ujung Tombak yang dipercaya
dan dibanggakan Masyarakat dalam Pelayanan Kesejahteraan Sosial.



0 komentar:
Posting Komentar